apapun itu

apapun itu
HK

Selasa, 20 November 2012

Glosarium Part 5


1.       Karcis   :   Surat kecil (carik kertas khusus) sebagai tanda telah membayar ongkos, dsb (untuk naik bus, menonton bioskop, dsb)
2.       Khas   :   (kepunyaan) sendiri; teristimewa; tidak umum
3.       Kincir   :   Jentera yang di jalankan dengan angin/air
4.       Kompas   :   Pedoman
5.       Komunitas   :   Kelompok organisme (orang, dsb) yang hidup & saling berkelompok
6.       Konsumtif   :   Bersifat konsumsi (hanya memakai, tidak menghasilkan sendiri)
7.       Koper   :   Peti kulit tempat pakaian dan sebagainya
8.       Kudapan   :   Makanan ringan yang berjajar setelah makan - makanan berat
9.       Kuota   :   Jumlah yang di tentukan; jatah; jumlah tertinggi dari barang yang mendapat izin impor ekspor ke pasar internasional
10.  Laut   :   Kumpulan air asin yang banyak atau luas yang memisahkan benua dengan benua, pulau dengan pulau, dsb

Glosarium Part 4


1.       Gamelan   :   Perangkat alat musik Jawa, Sunda, Bali yang terdiri atas saron, boning, gendang, gong, dsb
2.       Gong   :   Canang besar
3.       Gendang   :   Bunyi-bunyian berupa kayu bulat panjang, di dalamnya berongga dan pada lubangnya diberi kulit
4.       Hutan   :   Tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon yang biasanya terdapat di wilayah pegunungan yang dipelihara orang
5.       Hotel   :   Bangunan berkamar, yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan
6.       Jurang   :   lembah yang dalam dan sempit serta curam dindingnya
7.       Jembatan   :   Fasilitas yang menghubungkan 2 jalan untuk penyebrangan yang terbuat dari kayu atau beton
8.       Jaipong   :   Tarian tradisional asal Jakarta yang menunnjukkan keluwesan gerak tubuh
9.       Kapal   :   Kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut
10.  Karang   :   Batu kapur di laut yang terjadi dari zat yang dikeluarkan oleh binatang- binatang kecil jenis anthozoa

Glosarium Part 3


  1. 1.       Desa   :   Bentuk pemerintahan terkecil yang ditempati oleh sejumlah penduduk
  2. 2.       Ekowisata   :   Kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat local dan aspek pendidikan
  3. 3.       Empal   :   Makanan khas Jawa Tengah yang terbuat dari daging sapi
  4. 4.       Flora   :   Kehidupan jenis tumbuh-tumbuhan di suatu habitat, daerah, atau strata geologi tertentu
  5. 5.       Fauna   :   Kehidupan hewan di suatu habitat, daerah, atau strata geologi tertentu; dunia hewan
  6. 6.       Gunung   :   Bukit yang sangat besar dan tinggi dan juga memiliki pemandangan yang asri sehingga menjadi daya tarik untuk pariwisata
  7. 7.       Gua   :   Liang (lubang) besar pada kaki gunung
  8. 8.       Gedung   :   Bangunan tembok dsb yang berukuran besar sebagai tempat kegiatan seperti pementasan, pertemuan, dsb
  9. 9.       Gerabah   :   Alat-alat dapur yang dibuat dari tanah liat kemudian dibakar
  10. 0.  Gambyong   :   Tarian Jawa yang mengungkapkan keluwesan wanita

Glosarium Part 2


  1. 1.       Benteng   :   Dinding dari tembok untuk melindungi kota dari serangan musuh
  2. 2.       Budaya   :   Suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan
  3. 3.       Bungalow   :   Rumah peristirahatan yang dibangun secara kontemporer untuk tempat wisata
  4. 4.       Cagar Alam   :   Suaka alam yang dilindungi agar perkembangannya terjadi secara alami karena mempunyai kekhasan tumbuhan, hewan, dan ekosistemnya
  5. 5.       Cagar Budaya   :   Budaya yang dilindungi
  6. 6.       Candi   :   Bangunan keagamaan peninggalan purbakala yang berasal dari peradaban Hindu – Buddha
  7. 7.       Cindera Mata   :   Oleh – oleh; Buah tangan
  8. 8.       Danau   :   Sejumlah air yang terakumulasi di suatu tempat yang luas (cekungan) yang dikelilingi oleh daratan
  9. 9.       Delman   :   Transportasi tradisional beroda dua, tiga, atau empat yang tidak menggunakan mesin, tetapi menggunakan kuda sebagai penggantinya
  10. 1  Dermaga   :   Tempat dimana kapal ditambatkan di pelabuhan

Glosarium Part 1


  1.   Adat   :   Gagasan kebudayaan yang lazim di suatu daerah
  2.  Air Terjun   :   Arus air yang mengalir melalui suatu formasi bebatuan yang   mengalami erosi dan jatuh ke bawah dari ketinggian
  3.  Alam   :   Dunia (segala yang ada di langit dan bumi)
  4. Andong   :   Kereta sewaan
  5. Angklung   :   Alat musik khas Jawa Barat yang terbuat dari bambu
  6. Antik   :   Kuno
  7.  Arca   :   Patung keagamaan yang dibuat untuk memuja dewa – dewi
  8. Arsitektur   :   Seni bangunan
  9.  Batik   :   Salah satu cara pembuatan bahan pakaian warisan budaya Indonesia
  10. Becak   :   Kendaraan tradisional roda tiga

Minggu, 11 November 2012

FEATURE

        Kisah ini berawal saat aku duduk di bangku SMP. Sejak saat itulah aku menganal dirinya, sebut saja ia HG. HG adalah teman sekelasku pada saat SMP, entah kenapa keluguannya saat itu membuat aku Jatuh Hati padanya. Dia sangat manis, pintar, dan juga pemalu.Sejak saat itulah aku menyukainya, belajar bersama di dalam satu kelas membuatku semakin dekat dengannya. Suatu hari kuberanikan diri untuk mengungkapkan isi hatiku kepada HG. Ternyata dia juga menyukai aku, senangnya mendengar semua itu. Akhirnya kami pun memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih dari teman (Pacar). Sejak saat itu aku dan HG selalu bersama-sama walaupun hanya beremu di sekolah. 

       Tahun 2004 kami naik ke kelas 3, entah apa yang membuat kami putus hubungan. tetapi itu tak berlangsung lama. Kami pun kembali menjalin hubungan seperti dulu, hari itu tepat tanggal 16-03-2005 aku berulang tahun yang ke-14. HG memberikan aku sebuah hadiah kecil dan selembar surat untukku. (yang masih kusimpan sampai saat ini) Kisah aku dan dia kukira akan berakhir sampai sekolah menengah pertama kami selesai. Akan tetapi , ternyata kisah ini belum selesai sampai saat ini. Bukan karena tidak ada orang lain melainkan karena tidak ada waktu untuk membagi cinta ini dengan orang lain.
Sempat aku berfikir apakah aku masih memiliki tempat dihatinya?? "hanya Tuhan yang tahu". Terkadang sikap dia membuatku berharap lebih namun, ternyata hanya perasaanku saja yang terlalu dalam kepada HG. Ku coba untuk menghindar namun ia kembali, ku coba untuk lupakannya tetapi semakin kulupakan semakin ku ingat akan dia. Hanya waktu yang bisa menjawab semua ini, dan hati yang akan memilih.

       HG sekarang sudah menjadi seseorang yang Tampan, berpendidikan dan juga sukses. Kami masih saling berkomunikasi meskipun tidak seperti dulu lagi. Sajak dulu sampai saat ini perasaan aku tak pernah berubah sedikit pun, namun aku tak tahu bagaimana dengan ia. Semuanya seperti Teka-Teki yang belum ku temukan jawabnya. Mungkin aku masih berharap mungkin juga aku akan menyerah dengan keadaan ini, tetapi rasa ini akan selalu seperti ini entah sampai kapan. Meski ini seperti berjalan di atas serpihan kaca, tetap aku lalui. Walaupun perih tetap saja ku simpan dalam hati. Kerena Cinta sejati Takkan pernah hilang kerena ia tersimpan di dalam hati. Dan cinta sejati juga memberikan kebahagiaan untuk orang yang aku sayangi. Love HG. . . . 


                                                                                                                       HK ^^0 0^^
                                                                                                                                   hh

Senin, 29 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik



Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

PENAFSIRAN BERDASARKAN PASAL

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006