apapun itu

apapun itu
HK

Senin, 29 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik



Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

PENAFSIRAN BERDASARKAN PASAL

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Gua Jatijajar



JatiJajar Cave is a tourism place in the form of natural cave. Jatijajar cave is located in the district Kebumen.the cave also has several rivers folowing in them. There are 4 riversthat we have achieved easily. The opinion of the public about one of the caves in jatijajar have one efficacy. If we wash water from the river that it desires, we can achieve. I was trying to wash the water into my face to freshen up.

Jatijajar cave is an interesting place because it apart from so many rivers and also have limestone cliffs formed by the deposition of rain water. Another thing from this place, it also has a history of the legendary figures of antiquity. This place is very interesting because we can enjoy the beauty of nature and also gain knowledge of history. At the last, we also can take pictures with the yellow slippery (python) costs are also very cheap.

Jatijajar cave is recommended to be visited by family or friends, because not only to enjoy the beauty, we can also learn about history. Indonesian natural source is very rich and we should preserve. Therefore, visit historical places in Indonesia, because we have a very beautiful nature and rich.





Sabtu, 27 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik



Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

PENAFSIRAN BERDASARKAN PASAL

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006


Minggu, 21 Oktober 2012

Peristiwa Jatuhnya Pesawat Sukhoi


 Pesawat SUKHOI yang sebelumnya diberitakan hilang kontak kini sudah ditemukan serpihannya dan badan pesawat tampak utuh bila dilihat dari udara, namun kemungkinan besar pesawat tersebut hancur karena jatuh dari ketinggian 6000 kaki, SUKHOI Superjet 100 bernomor RS 36801 merupakan jenis pesawat penumpang milik Rusia yang ditawarkan pada indonesia. Sukhoi Superjet 100 Hilang kontak rabu sore 9 mei 2012 sekitar jam 15.30 wib seperti diberitakan oleh liputan6.com. Kini kamis 10 mei 2012 sekitar jam 10 pagi wib lokasi jatuhnya pesawat tersebut telah ditemukan yaitu ditebing gunung Salak, Bogor.


Menurut informasi dari beberapa situs berita online, pesawat naas tersebut ditumpangi sedikitnya oleh 48 orang, diantaranya 40 orang Indonesia dan 8 diantaranya adalah para crew pesawat. Seperti dilaporkan detik.com diantara penumpang pesawat tersebut adalah beberapa pejabat maskapai penerbangan indonesia.
Pesawat tersebut rencananya akan dibeli oleh maskapai penerbangan indonesia.



Menurut kompas.com pesawat tersebut dipesan oleh Kartika Airlines sebanyak 15 unit, dan Sky Aviation, juga sebanyak 15 unit.



Pesawat Sukhoi  RS 36801 berada di Jakarta dalam rangka road show kebeberapa negara dan salah satunya Indonesia. Kegiatan road show tersebut diantaranya adalah pameran dan peragaan terbang.



Pesawat penumpang terbaru buatan Rusia ini telah mendapatkan sertifikat kelayakan terbang dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (EASA). Sertifikat EASA adalah tahapan prioritas utama dari seluruh program SSJ100. Pesawat yang mampu membawa 87 sampai 98 penumpang ini telah mengikuti serangkaian uji coba.



Seorang blogger Rusia, Sergey Doyla, sempat merekam momen persiapan pesawat tersebut sebelum terbang di langit Jakarta. Ia mendokumentasikan perjalanan bersama Sukhoi Superjet 100 dalam album foto online dan mempersilakan siapa saja untuk menggunakannya dengan lisensi Creative Common.



Kasus Pembunuhan ibu dan anak



REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi Resort Garut menyelidiki kasus pembunuhan seorang ibu dan anak. Kedua korban ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Cisalakwetan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.


"Sekarang masih melakukan penyelidikan. Polisi berharap kasus ini secepatnya terungkap," kata Kepala Polres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia, seperti dikutip Antara.
Enjang menduga pembunuhan terhadap Enun (25) dan anak pertamanya Akmal (4) karena unsur dendam. Hal tersebut terlihat dari cara pembunuhannya yang terbilang cukup sadis.
Bahkan pelaku, kata Enjang, sudah mengetahui situasi rumah yang ditinggal oleh suami korban yang pergi bekerja ke Kalimantan.
"Pelaku sepertinya sudah mengetahui situasi rumah korban dan kemungkinan juga pembunuhan ini bermotif dendam karena cara membunuhnya sangat sadis," kata Enjang.
Warga dan sanak saudara korban awalnya curiga terhadap korban yang tidak keluar rumah sejak pagi hingga menjelang siang. Sedangkan, pintu rumah yang dalam keadaan terkunci membuat warga tidak bisa melihat kondisi dalam rumah.
Warga akhirnya mengintip melalui atap rumah. Warga yang berhasil mengintip ke dalam rumah tersebut melihat korban Enun yang sedang hamil itu tergeletak di dapur dengan luka di tubuhnya.
Selanjutnya warga mendobrak pintu. Mereka melihat anak korban tewas bersimbah darah di ruangan televisi. Polisi menemukan sebilah golok dan gunting yang diduga dijadikan sebagai alat untuk membunuh korban.
Redaktur: Didi Purwadi
Sumber: Antara

fenomena badai salju

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG
Indonesia termasuk negara tropis, namun demikian Indonesia ternyata bisa mengalami badai salju. Mungkin anda tidak percaya, namun pada kenyataannya badai salju melanda indonesia tepatnya di Kabupaten Sijunjung-Sumatera Barat. Badai salju melanda Kabupaten ini pada hari Rabu (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB yang mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan. Berdasarkan data sementara yang diperoleh dari BPBD Sumbar, dimana 48 unit rumah atapnya beterbangan dan 2 unit rumah hancur berantakan. Selain itu badai salju juga merusak bangunan Sekolah dasar dan rumah dinas sekolah. Beruntung badai salju di Kabupaten Sijunjung ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun mengalami kerugian material. Sementara itu warga yang menjadi korban badai salju di evakuasi ke tempat yang aman untuk sementara waktu sambil menunggu bantuan datang. Mereka khawatir akan ada badai susulan yang akan melanda Kabupaten Sijunjung. Mereka berharap Pemerintah segera memberikan bantuan.

Senin, 08 Oktober 2012

PARIWISATA




Kepariwisataan dan Pariwisata


Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata (Yoeti, 1997, p.194). 

Pengertian Pariwisata

Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu : (dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)

a. Harus bersifat sementara

b. Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.

c. Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.

Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)


Pariwisata merupakan kegiatan perjalanan untuk rekreasi. Biasanya masayarakat mengunjungi tempat-tempat pariwisata yang menarik, mulai dari gunung, pantai, perkotaan, dll.
Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata yaitu pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya.
Definisi pariwisata dari dimensi akademis dan dimensi sosial budaya yang memandang pariwisata secara lebih luas, di Indonesia dikenal dengan istilahkepariwisataan (UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan), yaitu keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Kesimpulan :
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah salah satu perjalanan ke suatu daerah yang memiliki nilai-nilai sejarah dan juga memiliki daya tarrik untuk masyarakat mengunjungi tempat-tempat pariwisata. Dan juga sebagai sector industry yaitu sebagai sumber penghasilan dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar.